Setengah pengangguran adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu). Setengah pengangguran terbagi menjadi dua yaitu:
1. Setengah Pengangguran Terpaksa adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu) dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan.
2. Setengah Pengangguran Sukarela (beberapa kalangan menyebut sebagai part time worker) yaitu jika seseorang bekerja di bawah jam kerja normal tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.
Konsep setengah pengangguran diperkenalkan untuk mengidentifikasi adanya kekurangan dalam bekerja (lack of work). Setengah pengangguran banyak terjadi di negara yang belum memiliki jaminan sosial bagi pengangguran, sehingga kondisi tersebut membuat seseorang harus melakukan pekerjaan apa saja untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya termasuk pekerjaan yang tidak layak.
Posting Komentar